Bandung (ANTARA) - Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman alias DRF, ditangkap karena melakukan penipuan dengan cek kosong.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengungkapkan tersangka DRF yang menyebabkan kerugian korban sampai ratusan juta, dijerat dengan Pasal 375 dan/atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan.
"Kami telah mengungkap kasus penipuan cek kosong yang dilakukan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pada 2 Juni 2025 ditetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Dalam proses penyidikan diketahui yang bersangkutan merupakan Dirut dari PT Perdana Multiguna Sarana," kata Dimas di Cimahi, Sabtu.
Dimas menyebut, tersangka DRF diduga menyalahgunakan kewenangannya, dengan melakukan transaksi bisnis fiktif yakni memesan 15 ton ayam beku atas nama BUMD dan menggunakan satu lembar cek sebagai pembayaran.
Kemudian, pada saat akan jatuh tempo dan dana tersebut akan dicairkan di salah satu bank di wilayah Padalarang terungkap bahwa cek tersebut kosong, hingga menyebabkan kerugian pada korban senilai Rp659.970.000.
"Jadi cek-nya ditolak oleh pihak bank, karena tidak ada dana di dalamnya sehingga tidak bisa dicairkan," ucapnya.
Dan pada 21 April 2025, lanjut Dimas, korban melapor ke Polres Cimahi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang terhitung cepat, DRF bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Percepatan penanganan ini dilakukan karena memang kerugian yang dialami korban berdampak besar pada bisnis korban itu sendiri," ujarnya.
Tak hanya itu, terang Dimas, dari hasil penyidikan jajaran Satreskrim Polres sempat melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kita mendapatkan barang bukti, antara lain cek kosong dengan logo lengkap resmi dari salah satu merk bank dan juga surat penolakan dari bank yang kita jadikan barang bukti. Setelah itu bukti pengiriman barang serta akta pendirian perusahaan yang menunjukkan status tersangka pada BUMD tersebut," ujarnya.
Dimas mengatakan pihaknya juga bakal melakukan penanganan secara intensif dan cepat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar mempercepat proses pemberkasan kasus ini.