Kota Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan 22 Koperasi Merah Putih yang terbentuk di tingkat kelurahan kini telah resmi berbadan hukum dan dapat mengakses pembiayaan produktif melalui skema pinjaman dari perbankan nasional.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan seluruh koperasi tersebut, telah menyelesaikan proses legalisasi dan akan diluncurkan secara simbolis pada peringatan Hari Jadi Cirebon Ke-598 pada 27 Juni 2025.
“Alhamdulillah seluruh Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan sudah selesai diaktakan, dan secara simbolis akan diluncurkan oleh Wali Kota Cirebon,” kata Iing di Cirebon, Kamis.
Ia menjelaskan setiap koperasi berhak mengajukan pembiayaan produktif dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon berkisar Rp3 hingga Rp5 miliar.
Namun, kata dia, proses pengajuan pinjaman itu tetap melalui tahapan kurasi dan seleksi kelayakan usaha yang ketat.
“Bukan berarti langsung dapat Rp3 miliar atau Rp5 miliar. Usulan pinjaman akan dikaji oleh analis kredit, dilihat kelayakannya, dan tetap melalui proses seperti pengajuan Kredit Usaha Rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan skema pembiayaan ini bukan hibah atau bantuan langsung tunai, melainkan pinjaman modal produktif yang diberikan untuk mendukung aktivitas usaha koperasi.
“Semua untuk menjamin transparansi. Jadi tidak ada intervensi manual. Prosesnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Iing menyampaikan Program Koperasi Merah Putih di Kota Cirebon, dibentuk melalui musyawarah kelurahan khusus (Muskelsus) yang diselenggarakan oleh masing-masing kelurahan.