Cirebon (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon Jawa Barat menjamin pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di daerahnya berjalan bersih tanpa praktik titipan dan intervensi pihak mana pun.
“Kami pastikan pelaksanaan SPMB tahun ini bebas dari titipan dan intervensi. Biarkan kami bekerja sesuai dengan regulasi agar hasilnya adil dan berkualitas,” kata Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto di Cirebon, Rabu.
Ia menyebutkan, langkah pertama untuk merealisasikan hal tersebut adalah dengan melaksanakan deklarasi bersama instansi terkait lainnya, serta penandatanganan pakta integritas pelaksanaan SPMB.
Menurut dia, pakta integritas yang ditandatangani seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses penerimaan murid baru.
“Kami ingin semua pihak mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan sesuai aturan. Tidak boleh ada tekanan atau permintaan khusus dari mana pun,” ujarnya.
Ronianto menyampaikan, meskipun secara teknis tidak banyak perubahan dari tahun sebelumnya, pelaksanaan SPMB disesuaikan dengan pendekatan domisili untuk memrioritaskan siswa dari wilayah sekitar sekolah.
“Contohnya SMPN 1 Suranenggala berada di Desa Keraton, maka anak-anak dari Desa Keraton menjadi prioritas. Ini berdasarkan desa kedudukan, bukan zonasi,” katanya.
Ia mengatakan pula, kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak yang tinggal di dekat sekolah, untuk mengakses pendidikan dengan lebih mudah.
“Kami ingin prinsip keadilan dan pemerataan tetap menjadi dasar utama dalam pelaksanaan SPMB,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron memastikan pelaksanaan SPMB harus bersih dari segala bentuk diskriminasi, baik terhadap latar belakang sosial, ekonomi, maupun jabatan orang tua siswa.
“Tidak ada pembedaan antara anak pejabat, orang kaya, atau masyarakat biasa. Semua ikut aturan yang sama,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa proses penerimaan murid baru di Kabupaten Cirebon tidak boleh dibebani pungutan apa pun di luar ketentuan resmi.
“SPMB ini gratis. Tidak ada uang gedung, tidak ada utang, dan tidak boleh ada titipan-titipan. Ini sudah jadi kesepakatan kita bersama,” katanya.
Pihaknya berharap deklarasi bersama ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Cirebon yang mengedepankan kejujuran dan integritas.