Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan atas korban salah tangkap Nyanyang Suherli (45) warga Kecamatan Mande.
Plt Kasi Prompam Polres Cianjur Ipda Benny Sutanto di Cianjur Minggu, mengatakan, dari tujuh orang anggota yang diduga melakukan penganiayaan, tiga orang diantaranya terlibat langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan khusus pada anggota Polres Cianjur yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, ada tujuh orang yang diperiksa, tiga diantaranya melakukan kontak langsung dengan korban," katanya.
Baca juga: Oknum polisi Cianjur salah tangkap diproses hukum, korban alami luka lebam
Bahkan untuk ketiga orang anggota telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban salah tangkap sebelum dan sesudah sampai ke Polres Cianjur.
"Kami pastikan seluruh anggota yang terlibat akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, kami akan tuntaskan pemeriksaan sampai tuntas," katanya.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan menjamin proses hukum terhadap anggota yang melanggar prosedur terus berjalan hingga proses hukum dan sidang etik atas kesalahan yang dilakukan.
Menurut dia, beberapa orang anggota yang terlibat dalam kasus tersebut sudah ditahan dan diproses di unit Propam Polres Cianjur.
"Kami akan proses hingga tuntas petugas yang melakukan kesalahan dan tindakan di luar prosedur akan ditindak tegas," katanya.