Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menjamin proses hukum terhadap sejumlah oknum anggota yang melakukan kesalahan dalam kasus salah tangkap.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya sudah langsung melakukan proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur terhadap seorang warga yang tidak terbukti melakukan kesalahan.
"Saya memohon maaf dan akan menindak personel yang melakukan tindakan di luar prosedur sebagai anggota Polri sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Bahkan dia menjamin tidak ada yang ditutup-tutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur, dimana anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan di unit Propam Polres Cianjur.
"Kami pastikan pemeriksaan terus berjalan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, sanksi tegas sesuai aturan akan diterapkan," katanya.
Sementara Nyanyang Suherli (45) warga Desa Jamali, Kecamatan Mande, menjadi korban salah tangkap dan tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi di Polres Cianjur, sehingga korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya terutama bagian wajah.
Kejadian salah tangkap yang dialami korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjual biji kopi, saat melakukan perjalanan ke wilayah Lampegan, Kecamatan Campaka, untuk belanja biji kopi pada petani, tiba-tiba dihadang sejumlah orang pada 2 Juni 2025 malam.
Dia dan temannya berangkat menggunakan sepeda motor, saat memasuki Jalan Raya Bandung-Cianjur, tiba-tiba dihentikan sejumlah pria salah seorang sempat mencekal bagian lehernya, sehingga korban memberontak karena menyangka kawanan begal.
"Saat memberontak sikut saya secara spontan sempat mengenai wajah orang tersebut yang akhirnya mengaku sebagai anggota polisi, saya langsung mendapat pukulan dan penganiayaan sebelum dimasukkan ke dalam mobil," katanya.