Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menerima penitipan kendaraan yang tidak dibawa pemilik untuk mudik cukup dengan membawa kartu identitas diri, dokumen kendaraan dan mengisi formulir pendataan barang.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Selasa, mengatakan layanan penitipan kendaraan khusus bagi masyarakat yang hendak mudik menggunakan transportasi umum termasuk menitipkan rumah selama mudik ke kampung halaman.

Sehingga mereka tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan dan rumah selama berada di kampung halaman karena akan mendapat pengamanan dan pengawasan dari petugas yang melakukan patroli rutin selama mudik dan balik lebaran 2026.

“Silakan masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang kami berikan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama mudik atau pulang ke kampung halaman,” katanya.

Pihaknya telah menyiagakan personel khusus untuk melakukan patroli ke perumahan dan permukiman warga yang ditinggalkan selama mudik, termasuk melakukan koordinasi dengan petugas keamanan setempat.

Bagi warga yang hendak menitipkan kendaraan atau rumah saat mudik, dapat datang langsung ke Polres Cianjur, membawa KTP dokumen kendaraan dan mengisi formulir agar dapat didata petugas sehingga dapat dilakukan patroli guna memastikan keamanan.
"Masyarakat tidak udah ragu menitipkan kendaraan, baik mobil atau sepeda motor ke Polres atau ke Polsek terdekat, sehingga dapat terjamin keamanannya selama ditinggal mudik lebaran," katanya.

Dia menegaskan selama musim mudik lebaran, pihaknya meningkatkan patroli ke perumahan dan perkampungan warga guna mengantisipasi penyakit masyarakat termasuk aksi pencurian rumah kosong yang tinggal pemilik pulang kampung.

Termasuk menggelar razia dan operasi di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi berbagai penyakit masyarakat selama musim mudik lebaran, hal tersebut dilakukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah Cianjur.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang tidak mudik ikut serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal, segera melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan agar segera dilakukan tindakan oleh petugas kepolisian," katanya.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026