Antarajabar.com - Seorang oknum aparat kepolisian diduga terlibat melakukan kampanye hitam pada Pilkada 2017 di Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu.
Oknum tersebut sudah diamankan di Posko Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mapolres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Kota Cimahi, Rabu mengatakan total ada dua orang yang diamankan oleh polisi terkait aksi kampanye hitam pada Pilkada Kota Cimahi 2017.
"Tadi pagi, telah diamankan dua orang ya. Satu anggota Polri inisial Y dan satu lagi warga biasa inisial R. Telah diamankan di Gakumdu). Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemeriksaan kampanye hitam," kata Yusri.
Menurut dia, dua orang tersebut diamankan oleh masyarakat saat membagikan selebaran atau brosur yang berisi hinaan atau menjelekkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut satu (Atty Suharty-Achmad Zulkarnain).
"Jam 02.30 pagi, mereka terlihat oleh beberapa masyarakat menyebarkan atau melemparkan selebaran berisi kejelekan salah satu paslon kepada masyarakat. Lalu dikejar, kemudian jam 5 pagi diserahkan oleh masyarakat ke Gakumdu Polres Cimahi," kata dia.
Ia mengatakan kedua pelaku kampanye hitam tersebut menyimpang selebaran tersebut di dalam sebuah tas ransel.
Oknum polisi yang menjadi pelaku kampanye hitam Pilkada Kota Cimahi, kata Yusri, diketahui merupakan salah seorang ajudan dari pasangan calon lainnya yang bertarung dalam Pilkada Kota Cimahi 2017.
"Sampai saat ini mereka masih kita periksa, akan kita proses karena ada larangan untuk melaksanakan kampanye gelap oleh pasangan calon lainnya," kata dia.
Kedua pelaku kampanye hitam tersebut, kata Yusri, bisa dijerat dengan pasal 71 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
"Di mana, ada larangan untuk melakukan kampanye gelap. Sanksinya sesuai UU tersebut, paling cepat satu bulan, paling lama lima bulan (penjara). Ini yang dikenakan kepada kedua orang tersebut," kata dia.
Pilkada 2017 - Oknum Polisi Terlibat Kampanye Hitam Di Cimahi
Rabu, 15 Februari 2017 11:58 WIB