Antarajabar.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, pada Rabu (15/2).
Surat edaran nomor 003/09/Org yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Jawa Barat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.
Iwa Karniwa, di Bandung, Senin, mengatakan surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3/2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebagai hari libur nasional 2017 dan Surat Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi tanggal 10 Ferbruari 2017 Nomor B/9/M.KT.02/2017 hal Pelaksanaan Hari Libur.
Menurut dia, dalam surat itu disampaikan bahwa demi memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Jawa Barat dalam menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017, maka pada hari Rabu, 15 Februari ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Lalu, bupati/wali kota diminta untuk mendorong masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 untuk memanfaatkan hak pilihanya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Ia mengatakan untuk selanjutnya kepada unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, listrik, pemadam kebakaran, kemanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur, 15 Februari mendatang.
"Oleh karena itu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam surat edaran tersebut juga mengingatkan, supaya para pimpinan instansi pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan dan pemantauan selama hari libur dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jabar Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur Pilkada Serentak
Senin, 13 Februari 2017 14:32 WIB