Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut membuka posko pengaduan untuk tempat melaporkan bagi siapa saja anak-anak yang menjadi korban asusila oleh tersangka oknum guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat agar kasusnya bisa terungkap tuntas.
"Iya, kita buka posko pengaduan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Garut terus mendalami kasus asusila yang menimpa 10 anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji atau imam masjid di kampungnya.
Selama ini, lanjut dia, hasil pemeriksaan baru ada 10 korban pencabulan, namun kepolisian akan terus mengembangkannya, karena khawatir ada korban lain, sehingga dibuka posko pengaduan untuk memudahkan laporan masyarakat.
Ia menyampaikan, masyarakat yang menjadi korban dan mau lapor dapat menghubungi nomor kontak 0811-1340-4040 atau datang langsung ke posko pengaduan di Markas Polres Garut.
"Iya silakan masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk lapor, dan akan dilindungi hak-haknya, eggak usah takut tersebar," katanya.
Ia menyampaikan pelaku inisial IY (53) telah ditetapkan tersangka karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap 10 bocah laki-laki yang dilakukan di rumah pelaku.