"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka. Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.
"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri.
Baca juga: Saksi Mikhael Sinaga dicecar 50 pertanyaan soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi
Baca juga: Podcaster Michael Sinaga sambangi Polda Metro Jaya soal kasus ijazah palsu Jokowi
Baca juga: Polda sebut dua saksi tak hadir dalam pemanggilan ijazah palsu Jokowi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UGM siap hadapi gugatan Rp69 triliun soal ijazah Jokowi di PN Sleman