Antarajabar.com - Satuan Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat mengamankan "UK" tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu siap edar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilisnya yang diterima di Cirebon, Selasa mengatakan jajaran Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya enam paket sabu dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna krem seharga Rp1 juta per pajet, empat paket seharga Rp500 ribu per paket dan satu paket Rp300 ribu per paket," kata Yusri.
Selain sabu yang berjumlah 11 paket itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti satu timbangan digital, kipas angin warna putih, laci lemari, dua hp dan satu unit sepeda motor.
Ia menuturkan untuk kronologis penangkapan tersangaka itu, pada hari Senin (21/11) sekitar pukul 17.30 WIB pihak Satuan Narkoba mendapatkan informasi di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba.
"Kemudian unit lidik melakukan penyelidikan disekitar daerah sasaran target dan ada seseorang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri kemudian dilakukan penangkapan dan penggledahan badan di temukan satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan di dalam hp seharga Rp300 ribu," ujarnya.
Yusri menambahkan kemudian di interogasi dan dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Eretan Kulon Blok Kebon I Rt 01/Rw 06 Kecamatan Kandanghaur Kaupaten Indramayu.
Setelah itu dilakukan penggledahan rumah ditemukan enam paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna krem yang ditempel kan dibawah laci atau loker lemari seharga Rp1 juta per paket.
"Dan juga ditemukan empat paket sabu dibungkus plastik klip warna bening ditempelkan di bawah kipas angin, kemudian selanjutnya tersangaka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Indramayu Amankan Tersangka Pengedar Sabu-Sabu
Selasa, 22 November 2016 15:14 WIB