Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi dalam berbagai ukuran di Karawang, Jawa Barat, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan terbongkarnya kasus pengoplosan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengoplosan dan kelangkaan LPG 3 kilogram.
Direktorat Tipidter lantas melakukan penyelidikan pada pangkalan LPG yang berlokasi di Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat, dan sebuah gudang LPG di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hasilnya, diketahui bahwa dua lokasi tersebut melakukan pengoplosan isi LPG bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi. Kemudian, menggunakan es batu agar proses pemindahan gas berjalan lebih cepat dan tidak terlalu panas.
Usai dilakukan penyelidikan, kata Brigjen Pol. Nunung, penyidik pun menetapkan satu tersangka pada kasus di Karawang, yaitu TN alias E selaku pemilik modal sekaligus penyuntik atau pengoplos yang biasa disebut sebagai dokter.
Sedangkan pada kasus pengoplosan di Kota Semarang, ditetapkan tiga tersangka, yaitu FZSW alias A selaku pemilik pangkalan serta DS dan KKI selaku penyuntik isi LPG.
“Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A yang merupakan pemodalnya,” katanya.
Dikemukakan Brigjen Pol. Nunung, modus operandi dua kasus tersebut berbeda. Pada kasus di Karawang, tersangka TN sengaja mengamuflasekan pangkalan LPG menjadi lokasi pengoplosan serta menjadikan pangkalan sebagai media pengumpulan LPG subsidi.
“Ini cukup menarik. Biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi. Akan tetapi, ini pangkalan sendiri yang bermain,” katanya.
Sementara itu, pada kasus di Kota Semarang, tersangka FZSW memanfaatkan gudang pangkalan LPG miliknya yang sudah dicabut izinnya karena melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET) sejak tahun 2020, menjadi tempat pengoplosan.