Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L yakni legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu, menyusul maraknya kasus penipuan daring (online scamming) dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
"Tolong dipastikan dua aspek tersebut dipenuhi yaitu legal dan logis, sebelum menerima dan menggunakan tawaran investasi dari pihak manapun," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Hudiyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan dukungan anti investasi bodong yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
"Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban," kata dia.
Hudiyanto menegaskan bahwa kecepatan masyarakat untuk melapor juga diperlukan untuk segera mengantisipasi tindakan penipuan.
"Kecepatan penyampaian laporan penipuan sangat diharapkan dalam mengupayakan penyelamatan dana dari para korban. Ini berkaitan dengan makin maraknya penipuan yang berkaitan dengan sektor keuangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, jika ada tawaran investasi dari sebuah lembaga atau platform tertentu, OJK juga menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut.
"Untuk legalnya, masyarakat mudah untuk melakukan pengecekan, bisa melihat di website OJK, ojk.go.id atau menanyakan di kontak konsumen layanan OJK "157", sehingga masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau mungkin terdaftar oleh OJK," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto.