Kantor cabang dan perintis itu melayani berbagai keperluan kepesertaan, mulai dari pembayaran iuran bulanan, klaim jaminan hingga informasi layananAntarajabar.com. - Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memaksimalkan benefit atau manfaat bagi para pesertanya, kepesertaan tenaga kerja formal maupun perorangan.
"Berbagai inovasi layanan terus dikembangkan, bagi peserta tenaga kerja formal maupun peserta perorangan dan mandiri. Layanan BPJS Ketenagakerjaan lebih dekat lagi kepada peserta," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Diddi Siswadi di Bandung, Senin.
Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 menyelenggarakan empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP) yang melengkapi jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan.
Ia menyebutkan, operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan diikuti dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp20 Juta, per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh sesuai dengan indikasi medis.

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JK) memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.
Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iuran 5 tahun. Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada.
Program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun yang merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
Sedangkan program keempat Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun.
JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
Sementara itu layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat dilayani oleh 14 kantor cabang dan 11 kantor cabang perintis di sejumlah kabupaten/kota di Jabar.
"Kantor cabang dan perintis itu melayani berbagai keperluan kepesertaan, mulai dari pembayaran iuran bulanan, klaim jaminan hingga informasi layanan," kata Diddi.

Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JK) memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.
Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iuran 5 tahun. Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada.
Program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun yang merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
Sedangkan program keempat Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun.
JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
Sementara itu layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat dilayani oleh 14 kantor cabang dan 11 kantor cabang perintis di sejumlah kabupaten/kota di Jabar.
"Kantor cabang dan perintis itu melayani berbagai keperluan kepesertaan, mulai dari pembayaran iuran bulanan, klaim jaminan hingga informasi layanan," kata Diddi.

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu pembayaran iuran selain di kantor cabang dan kantor cabang perintis juga bisa melalui payment point yakni BRI,BNI, Bukopin, Mandiri, BTN dan BCA. Selain itu juga di gerai Indomart.
Sementara itu, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat hingga Oktober 2016 yakni tenaga kerja aktif penerima upah (PU) sebanyak 2.282.802 orang dan bukan penerima upah (BPU) atau mandiri sebanyak 72.474 tenaga kerja. Sedangkan perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 31.538 perusahaan.
Untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Jabar telah melalukan berbagai upaya, terbaru melalui program Lingkaran yakni program Perlindungan Pekerja Rentan dengan menggandeng perusahaan BUMN, BUMD dan swasta.
Selain itu sosialisasi terus ditingkatkan melalui petugas sosialisasi dan pemasaran juga melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sosialisasi melalui media sosial juga dilakukan yakni facebook BPJS Ketenagakerjaan, You Tube BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo.
Sementara itu pembayaran iuran selain di kantor cabang dan kantor cabang perintis juga bisa melalui payment point yakni BRI,BNI, Bukopin, Mandiri, BTN dan BCA. Selain itu juga di gerai Indomart.
Sementara itu, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat hingga Oktober 2016 yakni tenaga kerja aktif penerima upah (PU) sebanyak 2.282.802 orang dan bukan penerima upah (BPU) atau mandiri sebanyak 72.474 tenaga kerja. Sedangkan perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 31.538 perusahaan.
Untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Jabar telah melalukan berbagai upaya, terbaru melalui program Lingkaran yakni program Perlindungan Pekerja Rentan dengan menggandeng perusahaan BUMN, BUMD dan swasta.
Selain itu sosialisasi terus ditingkatkan melalui petugas sosialisasi dan pemasaran juga melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sosialisasi melalui media sosial juga dilakukan yakni facebook BPJS Ketenagakerjaan, You Tube BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo.
ADV
Pewarta: Syarif AbdullahEditor : Imansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026