Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memastikan sebanyak 3.247 pekerja rentan, termasuk petani tembakau dan cengkih, kini menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Perlindungan tersebut dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di sektor informal,” kata Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Kuningan, Rabu.
Ia mengatakan kepesertaan Jamsostek merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat pekerja, khususnya yang belum terlindungi secara formal.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan pada program ini untuk kelompok rentan lain seperti pedagang kecil, buruh tani dan pekerja harian lepas.
Menurut Dian, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta berhak memperoleh manfaat JKK yang menanggung biaya pengobatan dan pemulihan sampai sembuh.
Selain itu, lanjut dia, tersedia pula JKM yang memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk beasiswa bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
