Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaku hoaks bisa dipidana jika menyebabkan kerusuhan fisik, hingga tiga orang tewas dalam kecelakaan di KM 189 ruas Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
MK: Sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Ihwal tersebut merupakan penjelasan MK atas makna kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
KPK panggil saksi kasus dugaan suap proyek pengerukan pelabuhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
“Atas nama DVG, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
DVG diketahui merupakan seorang karyawan swasta bernama David Gunawan.
Baca selengkapnya di sini.
Polda Metro tangkap pembunuh wanita muda di penginapan Bekasi
Petugas dari jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita muda berinisial WD (21) yang dilakukan di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tadi malam pukul 22.30 WIB ditangkap di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang. Inisial pelaku MA. Ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan pelaku merupakan warga Jakarta yang melakukan perjalanan darat dengan maksud hendak melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Subang.
Baca selengkapnya di sini.