Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menuturkan berdasarkan data Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat (BPLHD Jabar), ada 300 perusahaan yang memiliki izin di kawasan Bandung Raya membuang limbahnya ke Sungai Citarum.
"Yang (perusahaan) berizin 300, yang tidak berizin saya kira jauh lebih banyak lagi dari itu. Itu yang 300 perusahaan besar" kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin.
Pria yang akrab disapa Aher ini mengatakan untuk menyelesaikan perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Citarum di Bandung Raya maka akan dibentuk Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Citarum Bersih, Sehat, Indah dan Lestari atau Bestari.
"Jadi Samsat Citarum Bestari ini akan memberikan advokasi kepada pengusaha dengan catatan perusahaan harus mengelola limbah dengan baik," kata dia.
Menurut dia, salah satu dampak dari banyaknya perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Citarum ialah munculnya mata air hitam di sepanjang sungai tersebut.
"Di Citarum Bestari yang jadi masalah ada pembuangan limbah industri yang cukup sulit untuk dihentikan, karena semenjak awal ipal-ipalnya tidak dipakai oleh perusahaan tersebut. Banyak mata air tapi hitam dan panas, ternyata itu adalah limbah yang dibuang perusahaan ke bawah sungai ternyata," kata dia.
Ia mengatakan Samsat Citarum Bestari tersebut akan melibatkan sejumlah pihak seperti Pemprov Jawa Barat, kabupaten/kota terkait, Kodam III Siliwangi, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta BPKP untuk menghitung kerugian.
"Masing-masing instansi akan memberikan kewenangan, mewakili pimpinan masing-masing sehingga ketika merumuskan sebuah masalah maka rumusannya yang menyelesaikan dan rumusan itu diberikan kepada perusahaan atau pelaku industri yang membuang limbahnya ke Citarum," kata Aher.
Aher: 300 Perusahaan Buang Limbah ke Citarum
Senin, 3 Oktober 2016 16:12 WIB