Togar mewakili Kemdiktisaintek mengungkapkan rasa keprihatinan dan penyesalan atas kejadian yang tak diinginkan di tempat praktik. "Aspek keamanan dari kekerasan masih ringkih dan tidak tercegah," ucap Togar.
Diketahui, perbuatan kekerasan seksual Priguna Anugerah terjadi pada 18 Maret 2025, dimana tersangka melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
Pada Jumat ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Imbas hal tersebut Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemdiktisaintek imbau kampus punya Satgas PPKS cegah kekerasan seksual
