Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon, Jawa Barat, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi di Cirebon, Jumat, mengatakan peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
“Sampai dengan saat ini, untuk penanganan perkara PIP di SMA Negeri 7 Cirebon, proses penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia.
Ia menuturkan, meski telah masuk tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik disebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, lanjut Slamet, Kejari telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, yang terdiri atas 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari pihak luar.
Menurut dia, jumlah saksi kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik pemotongan dana PIP di sekolah itu dilakukan secara seragam terhadap siswa penerima manfaat, yaitu sebesar Rp200 ribu per siswa.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa telah terjadi pemotongan terhadap dana yang diterima oleh siswa penerima Program Indonesia Pintar. Masing-masing siswa di SMA Negeri 7 Cirebon sebesar Rp200 ribu,” kata Slamet.
Ia juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari partai politik (parpol) dalam praktik tersebut. Namun, tidak merinci lebih lanjut nama partai maupun identitas oknum yang dimaksud.
“Ada oknum yang menggunakan salah satu nama partai. Ada pengurus (parpol), ada yang bukan pengurus,” ucap dia.