Akibat perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, Polisi menyebutkan, pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu (upal) di Kota Bogor, Jawa Barat, bermula dari adanya temuan sebuah tas tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang.
"Ada tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta tujuan Rangkas Bitung," kata Haris.
Menurut dia, petugas awalnya curiga dengan isi tas yang tertinggal di dalam gerbong dan kemudian menunggu pemiliknya mengambil barang tersebut.
Setelah pemiliknya yang berinisial MS (45) mengambil, kata Haris, didapati bahwa tas tersebut berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang mencapai Rp316 juta.
Baca juga: Tempat produksi uang palsu di perumahan Bogor digerebek
Baca juga: Polisi ringkus 4 tersangka pengedar dan pembuat uang palsu di Bogor Timur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pabrik uang palsu di Bogor beroperasi selama enam bulan