Di sisi lain, dia menekankan agar penanganan kasus tersebut harus berpihak pada korban sehingga perlindungan serta pendampingan sosial, psikologis, dan hukum terhadap korban maupun keluarganya harus menjadi prioritas utama.
Dia memandang kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan di tanah air, termasuk pendidikan kedokteran.
Untuk itu, dia meminta semua pemangku kepentingan (stakeholders) terkait agar segera melakukan pembenahan secara sistemik.
“Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan layanan kesehatan yang tidak hanya menekankan profesionalisme teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, dan rasa aman bagi semua golongan,” katanya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Puan memastikan DPR RI berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Dia juga meminta Kementerian Kesehatan dan lingkungan pendidikan untuk mengevaluasi sistem pelaporan kekerasan seksual di lingkungan akademik dan rumah sakit pendidikan.
“Kita tidak akan membiarkan kekerasan seksual menjadi bayangan gelap dalam dunia pendidikan dan pelayanan publik. Negara harus hadir membela korban, menegakkan hukum, dan menjamin ruang aman bagi seluruh warga negara, terutama untuk perempuan dan anak-anak,” kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS berinisial PAP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puan: Kasus dokter PPDS adalah kejahatan yang tak dapat ditoleransi
