Dia menuturkan, Standar Akreditasi Rumah Sakit yang tertuang dalam KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 mewajibkan bahwa setiap tenaga yang berpartisipasi dalam pelayanan rumah sakit, termasuk peserta didik, harus memiliki kejelasan peran, kualifikasi, dan supervisi. Ketika sistem membiarkan mereka bekerja tanpa skema otorisasi resmi, maka manajemen rumah sakit tidak hanya lalai, tapi juga membuka potensi pelanggaran etik, medis, dan hukum.
"Dengan melihat kasus ini, sudah saatnya Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan kedokteran menyusun ulang sistem tata kelola peserta didik dalam RS pendidikan," katanya.
Hal tersebut, katanya, dapat dilakukan seperti dengan menempatkan mereka secara eksplisit dalam sistem SDM rumah sakit, dengan struktur supervisi dan evaluasi yang terdokumentasi, serta membedakan hak akses fasilitas dan otorisasi tindakan berdasarkan level rotasi dan kompetensi yang terverifikasi.
"Mewajibkan pelaporan berkala lintas fungsi, antara institusi pendidikan dan manajemen rumah sakit, bukan hanya akademik," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli: Kasus RSHS soroti perlunya solusi status ganda peserta PPDS