Bandung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Kamis, menggelar ramp check di kawasan wisata Floating Market Lembang dan menindak bus yang memiliki atau memasang klakson telolet/basuri.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub KBB Didin Muslihudin, di Bandung Barat, Kamis, mengungkapkan dalam ramp check tersebut hampir semuanya yang dites laik jalan dan satu bus yang memasang klakson telolet diminta untuk mencabut perangkat yang menciptakan bunyi klakson dengan nada-nada tertentu.
Langkah tersebut, kata dia, karena pemasangan klakson telolet dianggap melanggar aturan lalu lintas dan dan membahayakan keselamatan di jalan.
"Kami langsung meminta sopir bus tersebut untuk melepas klakson basurinya karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan," ujar Didin.
Ia menjelaskan aturan tentang penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Berdasarkan Pasal 69 telah disebutkan suara klakson paling rendah 83 desibel dan/atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp500 ribu.
"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada semua operator bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, yang meminta memasang dan membunyikan klakson basuri (telolet)," ujarnya.
Adapun ramp check ini, kata Didin, adalah kegiatan yang rutin dilaksanakan sebelum arus mudik dan saat libur Lebaran 2025 yang di dalamnya, petugas melakukan pemeriksaan yang meliputi visual dan manual kendaraan, seperti head lamp, wiper, dan ban.
"Selanjutnya, sistem pengereman, minyak rem karena ada masa pakainya," katanya.
Untuk pengecekan ban dan rem, tutur Didin, perlu dilakukan karena dikhawatirkan ban pecah saat melaju, terlebih ban dan minyak rem ada masa pakai.
"Kami juga cek kekuatan pancar dari lampu, termasuk spooring balancing dan speedometer," ucapnya.