Cirebon (ANTARA) -
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan teguran terhadap Perusahaan Otobus (PO) di wilayahnya karena menggunakan klakson bus “telolet” yang tidak memenuhi standar serta berpotensi membahayakan pengendara lain saat arus mudik Lebaran 2024.
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah mengatakan dalam kegiatan
ramp check pada Senin (1/4), pihaknya menemukan sekitar 10 bus milik salah satu PO masih memakai klakson
telolet. Padahal kendaraan itu akan dioperasikan untuk mengangkut penumpang.
Baca juga: Alasan Korlantas imbau sopir bus tak gunakan klakson "Telolet"
“Klakson ini sangat berisiko dan telah menimbulkan beberapa kecelakaan fatal. Apalagi klakson semacam ini dapat mengundang anak kecil untuk mendekati bus saat klakson ditekan,” ujar Hilman di Cirebon, Selasa.
Atas temuan itu, kata dia, Dishub Kabupaten Cirebon meminta PO bus terkait untuk melepas dan mengganti klakson yang sesuai standar. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga ketertiban berkendara.
Ia menyampaikan dalam waktu dekat, pihaknya pun segera mengevaluasi dan kembali memeriksa sistem manajemen keselamatan di beberapa PO tersebut.
Selain klakson
telolet, Hilman menyoroti adanya temuan terkait kartu uji kelaikan bus yang sudah masa berlaku habis serta tidak berfungsinya beberapa pintu darurat di dalam kendaraan itu.
“Kami menemukan adanya kartu uji yang sudah tidak berlaku. Bahkan palu untuk keadaan darurat pun jarang tersedia di dalam bus,” katanya.