Henri memastikan pemerintah daerah siap membantu penanganan normalisasi saluran pembuang yang bermuara di daerah aliran sungai besar meliputi Kali Cikeas, Kali Bekasi dan Citarum dengan status tidak dapat dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Dirinya juga menyatakan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mengapresiasi inisiatif Pemkab Bekasi dalam membantu normalisasi di beberapa titik lokasi, meskipun pekerjaan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Anggaran pemerintah pusat cukup besar, sekitar Rp4,7 triliun untuk pembebasan lahan dari paket 1 hingga 7. Kami turut berkontribusi dalam upaya ini agar proses normalisasi berjalan lancar," ucapnya.
Dengan keberhasilan normalisasi sepanjang 100 kilometer pada tahun 2024 ditambah rencana lanjutan 81 kilometer pada 2025, Pemkab Bekasi menunjukkan komitmen mengatasi persoalan banjir secara berkelanjutan.
Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pihak terkait diharapkan dapat mempercepat proses normalisasi, termasuk penyelesaian pembebasan lahan serta penertiban bangunan liar di area sempadan sungai.
Langkah ini dinilai tidak hanya mampu meningkatkan kapasitas saluran air melainkan juga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman bagi masyarakat.
"Ke depan, upaya kolaborasi ini akan terus diperkuat guna mewujudkan sistem pengelolaan sumber daya air yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi," kata dia.