Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan PNS berbeda-beda, bergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Namun, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar 12 persen. Berikut adalah perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I
- Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000
- Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000
- Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000
- Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000
Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000
- IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000
- IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000
- IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000
- IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000
- IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000
- IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000
- IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000
- IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000
- IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan PNS dalam mempersiapkan Hari Raya Idul fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Pemerintah juga berharap bahwa dana THR ini dapat meringankan beban pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul fitri.
