Bandung (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Baca juga: THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Dibayar Juni
Lantas, kapan jadwal pasti pencairannya dan berapa besarannya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Jadwal pencarian THR pensiunan PNS 2025
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pembayaran THR bagi pensiunan PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan perkiraan, pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dimulai pada H-10 Idul fitri, yaitu pada 17 Maret 2025. Jadwal ini mengacu pada pola tahun sebelumnya, di mana dana THR umumnya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Sementara itu, terdapat kemungkinan bahwa pencairan THR tahun ini akan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul fitri. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran THR pensiunan PNS 2025
Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan PNS berbeda-beda, bergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Namun, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar 12 persen. Berikut adalah perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I
- Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000
- Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000
- Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000
- Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000
Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000
- IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000
- IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000
- IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000
- IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000
- IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000
- IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000
- IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000
- IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000
- IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan PNS dalam mempersiapkan Hari Raya Idul fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Pemerintah juga berharap bahwa dana THR ini dapat meringankan beban pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul fitri.