Bandung (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Baca juga: THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Dibayar Juni
Lantas, kapan jadwal pasti pencairannya dan berapa besarannya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Jadwal pencarian THR pensiunan PNS 2025
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pembayaran THR bagi pensiunan PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan perkiraan, pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dimulai pada H-10 Idul fitri, yaitu pada 17 Maret 2025. Jadwal ini mengacu pada pola tahun sebelumnya, di mana dana THR umumnya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Sementara itu, terdapat kemungkinan bahwa pencairan THR tahun ini akan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul fitri. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran THR pensiunan PNS 2025