Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemilahan sampah organik dan sampah nonorganik di lingkungan tempat tinggal warga serta jadwal pengangkutan sampah yang harus dipatuhi masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur Komarudin di Cianjur Kamis, mengatakan Surat Edaran Bupati Cianjur meminta masyarakat yang sudah memilah sampah dimasukkan ke dalam kantong plastik berbeda dan membuang sampah mulai pukul 20:00 sampai 24:00 WIB.
Baca juga: DLH Cianjur menerjunkan armada atasi peningkatan sampah selama Ramadhan
"Pengangkutan sampah dari bak penyimpanan di pinggir jalan mulai beroperasi dari jam 1 sampai 5 pagi ke TPAS Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon, sehingga saat pagi tidak ada lagi sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara," katanya.
Pihaknya menjamin pengangkutan sampah setiap harinya sudah tuntas sebelum pukul 05:00 WIB, sehingga saat warga beraktivitas pagi hari dapat menikmati udara yang segar tanpa ada tumpukan sampah yang belum terangkut.
Meski hasil evaluasi pihaknya masih banyak masyarakat yang membuang sampah mulai pukul 05:00 sampai 06:30 WIB di beberapa titik penyimpanan sampah di pinggir jalan di wilayah kota, sehingga pihaknya memberikan surat peringatan ke pihak desa/kelurahan.
"Kami akan melakukan pengawasan dan evaluasi kalau masih ada warga yang membuang sampah tidak sesuai jadwal mulai hari ini, kami akan bersurat agar pihak desa/kelurahan melalui RT menegur masyarakat yang masing membuang sampah setelah jam 5 pagi," katanya.
Bahkan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku, ketika ada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu akan dikenakan sanksi Rp500 ribu, sehingga sosialisasi dan edukasi lebih dimaksimalkan.
