Garut (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus mengawal nasib dua ribuan pekerja pabrik PT Danbi Internasional yang tutup secara mendadak agar bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
"Pemerintah dengan kurator, dan manajemen kami terus upayakan untuk berkomunikasi," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut Muksin kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan pabrik bulu mata PT Danbi Internasional di Kecamatan Karangpawitan sejak 18 Februari 2025 tidak beroperasi secara tiba-tiba, akibatnya seluruh pegawai berjumlah 2.027 orang tidak bekerja.
Mereka, kata dia, saat ini statusnya masih menjadi pekerja di industri tersebut, sementara pihak manajemen perusahaan belum memberikan informasi terkait mengatasi persoalan tenaga kerjanya.
"Sudah menghubungi kurator melalui satgas kemarin, ternyata kurator juga akan berunding dulu dengan pihak manajemen," katanya.
Ia menyampaikan upaya pemerintah daerah yang saat ini sudah membentuk Satgas Insidentil akan membantu mengatasi persoalan pabrik yang tutup dan nasib para pekerjanya apakah akan diputus hubungan kerjanya, atau bagaimana.
Pemerintah daerah, kata dia, tentunya akan berupaya agar seluruh pekerja itu mendapatkan seluruh haknya sebagai pegawai, apabila dilakukan putus hubungan kerja (PHK) maka haknya juga harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita upayakan agar hak pegawai itu tetap terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia berharap persoalan hubungan manajemen industri dengan pekerjanya dapat segera diselesaikan, namun proses itu tentunya akan melewati persidangan di pengadilan terkait keputusannya.
"Kalau saya targetnya harus secepatnya, tetapi kan ini urusannya terkait dengan pengadilan," katanya.
