Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan nama Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
Berdasarkan dokumen salinan di Jakarta, Senin, keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi yang jatuh pada Rabu (12/2).
Aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran perguruan tinggi seni di Provinsi Bali agar lebih unggul, memiliki reputasi global, serta mewakili seluruh masyarakat Bali.
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa seluruh aset, hak, kewajiban, serta mahasiswa ISI Denpasar, secara otomatis beralih ke ISI Bali.
Pasal 5 Perpres tersebut menyebutkan ISI Bali tetap berada di bawah kementerian yang menangani pendidikan tinggi dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan akademik maupun vokasi.
Jika memenuhi persyaratan, institusi ini juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, organisasi, kepegawaian, anggaran, serta arsip, terkait transisi ini akan ditangani oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang.
Seluruh pejabat dan pegawai ISI Denpasar tetap menjalankan tugasnya hingga struktur organisasi ISI Bali terbentuk sepenuhnya.
