Ia menambahkan kalau Kabupaten Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kami terus berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya agar kelompok difabel mendapatkan haknya sebagai warga negara, termasuk dalam kesempatan kerja,” ucap dia.
