Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi menetapkan enam tersangka dalam kasus tewasnya Suherlan alias Samson (33) warga Kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang kasusnya terjadi pada Jumat (21/2).
"Enam orang terduga pelaku penganiayaan telah kami tetapkan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan Samson hingga tewas di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin.
Menurut Samian, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti dan gelar perkara.
Namun, pihak kepolisian tidak memberikan keterangan secara rinci siapa saja terduga pelaku penganiaya Samson hingga tewas. Namun demikian, dari hasil gelar perkara enam tersangka diduga yang terlibat langsung aksi massa tersebut.
"Secara lengkap akan kami informasikan saat konferensi pers nanti, tapi yang jelas dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus kematian Samson ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.
Di sisi lain, Samian memastikan bahwa Samson merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor.
Bahkan, korban beberapa kali menjalani rehabilitasi mental seperti di Panti Rehabilitasi Mental Phalamarta di Kecamatan Cibadak dan Panti Aura Welas Asih Palabuhanratu.