Antarajabar.com - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Jawa Barat Koesmayadi mengatakan Provinsi Jawa Barat terancam mengalami kekosongan pendamping desa pada pertengahan tahun ini karena belum mengirimkan penyeleksi pendamping desa untuk tahun 2016-2017 kepada pemerintah pusat.
"Jawa Barat belum mengirimkan penyeleksi pendamping desa untuk mengisi kebutuhan 600 sampai 700 orang pendamping desa untuk tahun 2016-2017 ini. Alasannya kami butuh penjelasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait seleksi pendamping desa tahun 2016 ini setelah ada temuan maupun aduan terkait orang partai yang dilibatkan dalam pendamping desa," kata Koesmayadi Tatang, di Bandung, Minggu.
Ia mengatakan, sikap tersebut tidak hanya diambil oleh Provinsi Jawa Barat karena masih ada lima provinsi yang dinilai membangkang terhadap kebijakan kementerian tersebut.
Kelima provinsi yang juga mempertanyakan seleksi pendamping desa 2016 itu, kata dia, adalah Provinsi Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami bukan membangkang, belum mau melaksanakan perekrutan pendampingan desa yang lain sudah tinggal lima provinsi lagi yang belum mau mengirimkan penyeleksi pendamping desa karena saya butuh penjelasan dulu persoalannya. Saya sudah dengar masukan dan beberapa benar, akhirnya saya minta kesepakatan," katanya.
Adapun kesepakatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Desa tersebut dan pihaknya meminta pemerintah pusat menunda seleksi pendamping desa serta meminta penjelasan secepatnya dan aspirasi mereka didengarkan.
"Saya sudah dipanggil Menteri Desa dan PDT ada 11 kesepakatan di antaranya dalam proses pemilihan pendampingan harus sentral mungkin, ada dua orang di BKO-kan dari kita dan tidak boleh diintervensi," kata dia.
Selain itu pihaknya juga meminta agar diberikan kewenangan mencoret pendamping desa yang diketahui atau terindikasi melakukan pelanggaran etika maupun indisipliner meskipun seleksi dilakukan oleh pusat namun kesepakatan kerja kontrak ada pada kewenangan pemerintah provinsi.
"Namun ada salah satu kesepakatan kita yang tidak diikuti oleh pemerintah pusat yaitu menggunakan jasa pendamping desa eks PNPM yang akan selesai masa kontraknya pada 31 Mei 2016. Kami usulkan petugas ini bertugas dulu lah sampai akhir tahun ini, diperpanjang hingga akhir Desember karena untuk proses seleksi memakan waktu selama enam bulan," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan alasan lainnya untuk mempertahankan eks PNPM yaitu karena mereka dinilai sebagai tenaga berpengalaman.
"Ini nanti yang mengisi kekosongan siapa. Bulan Agustus ada alokasi 40 persen dana desa. Pemerintah pusat tidak mengabulkannya, tidak tahu apa pertimbangannya," kata dia.
"Hati-hati pemerintah pusat ada enam bulan stagnan kosong loh. Agustus pencairan dana desa tahap kedua. Saya sudah warning, harusnya kan orang pusat yang warning," kata dia.
Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) BPMPD Provinsi Jawa Barat R Firman Nurtafiyana mengatakan, untuk gaji pendamping desa tingkat kecamatan berkisar Rp4 juta, sedangkan untuk pendamping tingkat kabupaten Rp8 jutaan.
"Dan dengan gaji tersebut mereka harus menetap di daerah penugasan. Mereka bekerja dalam waktu tentatif tapi fulltime dengan demikian tidak boleh double job. Selain harus disiplin dalam kehadiran dan kinerja," kata dia.
Dikatakan dia, pencoretan berlaku bagi pendamping desa yang ternyata terlibat dalam partai karena itu merupakan pelanggaran etika dan pencoretan bagi pendamping desa berkinerja buruk seperti tidak bertugas dalam waktu yang cukup lama tanpa alasan yang tidak jelas.
"Adapun kesepakatan pencoretan pendamping berlaku pada 2017 mendatang," kata dia.
Menurut dia, saat ini terdapat 7.120 pelamar untuk mengisi kebutuhan 600 hingga 700 orang pendamping dan para pendamping tersebut akan ditempatkan di kabupaten dan kecamatan.
"Satu kecamatan rata-rata diisi oleh satu hingga tiga orang pendamping tergantung dengan jumlah desa atau kelurahan dalam kecamatan tersebut," kata dia.
Jabar Terancam Kekosongan Pendamping Desa
Senin, 30 Mei 2016 9:18 WIB