Tasikmalaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memberikan pendampingan hukum kepada aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa agar sesuai dengan peraturan, sehingga tidak terjerat persoalan hukum dan memberikan manfaat untuk membangun desa yang lebih baik.
"Kami berkomitmen untuk mendampingi desa-desa agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan melalui program Jaga Desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko saat acara penandatanganan nota kesepakatan Kejari dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya di Tasikmalaya, Senin.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya bentuk unit reaksi cepat penanganan PMK terhadap sapi
Ia menuturkan, kesepakatan bersama Kejari Tasikmalaya dengan DPMD Tasikmalaya itu merupakan wujud keseriusan untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari penyelewengan, dan meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat.
Kejari Tasikmalaya, kata dia, melalui program Jaga Desa akan bergerak memberikan penyuluhan hukum dan pengawasan penggunaan dana desa agar sesuai aturan hukum.
Ia berharap seluruh aparatur desa memiliki pemahaman tentang berbagai aturan dalam pengelolaan uang negara, termasuk aturan menata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan aset desa lainnya.
"Program ini akan fokus pada penyuluhan hukum dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran desa," katanya.
Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman menyatakan, pendampingan hukum oleh Kejari Tasikmalaya terhadap pemerintah desa itu untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan.
Ia menyampaikan, langkah kerja sama dengan Kejari Tasikmalaya itu sebagai pencegahan penyalahgunaan anggaran, sehingga penggunaan uang negara di setiap desa lebih transparan, akuntabel, dan akhirnya desa bisa maju berkembang.
"Sehingga desa-desa di Kabupaten Tasikmalaya bisa lebih mandiri, dan memanfaatkan potensinya secara maksimal," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan kajian Inspektorat untuk tahap awal pendampingan pengelolaan dana desa dilakukan sementara terhadap empat desa, sekaligus menjadi percontohan yakni Desa Padakembang, Sukawangun, Margajaya, dan Tenjowaringin.
Program pendampingan itu, kata dia, selanjutnya akan diperluas ke seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya yang diharapkan program kerja sama dengan Kejari Tasikmalaya bisa berhasil dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang benar.
"Dengan pendampingan ini, kami berharap tata kelola desa semakin baik, dan menjadi contoh bagi desa-desa lain," kata Asep.
Ia mengungkapkan, anggaran dana desa untuk Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025 terjadi kenaikan menjadi Rp399,56 miliar, dari tahun sebelumnya 2024 sebesar Rp397,5 miliar yang akan disalurkan ke 351 desa.
Ia berharap dana yang mengalir ke setiap pemerintah desa itu dapat memberikan manfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di berbagai sektor.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya dan Polres memanfaatkan lahan untuk tanaman jagung