Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, siap membentuk tim pengawasan perizinan di daerah sebagai tindak lanjut nota kesepahaman lintas instansi di tingkat pemerintah pusat untuk memastikan proses perizinan sesuai aturan, tidak ada praktik korupsi maupun percaloan.
"Nantinya dari daerah itu ada Inspektorat, ada dari Kasat Reskrim Polri, Kasi Intel Kejaksaan, dan ini menjadi salah satu tim dalam rangka pengendalian pengawasan perizinan," kata Kepala Pelaksana Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Selasa.
Baca juga: Pemkab Garut tambah gedung pelayanan rawat inap di RSUD
Ia menuturkan, pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi secara daring dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Khusus untuk membahas tentang penyelenggaraan perizinan dan pengendalian inflasi daerah tahun 2025.
Rapat koordinasi pemerintah pusat itu, kata dia, oleh Pemkab Garut bersama instansi lainnya akan ditindak lanjuti sebagai satu kesepakatan bersama agar pelaksanaan perizinan bisa transparan tanpa ada praktik yang melanggar aturan.
"Kenapa ini dibentuk karena sebagai latar belakang tadi disampaikan bahwa perizinan itu masih tertutup," katanya.
Apabila pelayanan perizinan masih tertutup, kata dia, maka akan menimbulkan persoalan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu penyelenggaraannya harus dipastikan bersih.
Menurut dia, penyelenggaraan perizinan yang tidak transparan dan dilakukan dengan cara melanggar aturan maka akan berdampak terhadap rendahnya minat investasi ke daerah.
"Investasi di daerah dengan kejadian-kejadian tersebut terjadinya keadaan tidak bergerak, tidak maju yang mengakibatkan rendahnya investasi di daerah," katanya.
Ia menambahkan persoalan lainnya yang perlu diberantas oleh pemerintah daerah maupun pusat yaitu praktik percaloan dalam pelayanan proses perizinan.
Jika ditemukan ada calo, kata dia, maka setelah dibentuk tim pengawasan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang mengganggu penyelenggaraan perizinan.