Ia mengatakan, kepolisian akan memanggil semua pihak yang diketahui terlibat dalam aktivitas penambangan pasir di dua kecamatan itu untuk dimintai keterangan terkait kasus tambang ilegal.
"Kita sudah mempunyai data dan mengantongi identitas si pemilik lokasi penambangan, termasuk siapa saja yang terlibat sudah ada datanya," katanya.
Ia menambahkan, penambangan pasir ilegal itu biasa digunakan untuk kebutuhan cor bangunan yang dijual di wilayah Tasikmalaya, dan juga sejumlah daerah lainnya di luar Tasikmalaya.
Penambangan itu, kata dia, diketahui sudah berlangsung lama beberapa tahun yang lalu, padahal secara peraturan bahwa kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan.
"Lokasi itu betul-betul tidak diperbolehkan untuk area tambang, kecuali ada yang berada di hulu sungai, itu pun harus melalui proses izin," katanya.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya dan Polres memanfaatkan lahan untuk tanaman jagung
