Tasikmalaya, 13/4 (ANTARA) - Sebanyak 51 lokasi penggalian pasir di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditemukan ilegal sedangkan yang mendapatkan izin penambangan pasir hanya 20 lokasi.
"Di lapangan ada beberapa lokasi. Ada 20 yang berizin
dan 51 yang ilegal atau tidak berizin dan Pemkot lagi upaya menindak lanjuti masalah itu," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kota Tasikmalaya, Endang Nurjaman, usai rapat koordinasi penertiban penambangan pasir di bale Kota Tasikmalaya, Rabu.
Penemuan aktivitas penggalian pasir ilegal tersebut, kata Endang ketika akan ditindak tegas selalu terjadi benturan di masyarakat setempat yang pro dan kontra.
Pemkot Tasikmalaya melalui Dinas Binamarga sedang berupaya melakukan penyelesaian dengan membentuk tim agar tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir ilegal.
Digelarnya rapat koordinasi penertiban penambangan pasir tersebut sebagai upaya mencari solusi dengan melibatkan seluruh unsur dinas terkait diantaranya Satpol PP sebagai petugas yang akan menindaknya, katanya.
"Rapat koordinasi ini menyamakan dulu persepsi, pemahaman permasalahan yang ada terjadi di lapangan kemudian langkah dan tindakan selanjutnya dari Pemkot," katanya.
Setelah menampung beberapa saran maupun usulan dari rapat koordinasi tersebut, selanjutnya akan merumuskan langkah yang harus dilakukan oleh tim koordinasi penertiban penambangan pasir.
"Ini baru dirumuskan rencana kerja tindak lanjut kedepan termasuk dari pihak Satpol PP bagaimana," katanya.***4***
Feri P
