Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan pihak Pemprov Jabar hanya menerima sekitar Rp2,65 miliar dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa pengelolaan lahan di Bekasi.
"Uang yang diterima hanya uang sewa menyewa yang ada di dalam PKS yang Rp2,65 miliar. Dan masuk ke kas daerah langsung yang Rp2,65 miliar rupiah itu," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Hal ini ditegaskan Bey karena ada pernyataan yang menyebutkan bahwa PT TRPN–yang diduga melakukan pelanggaran terkait pagar laut di Bekasi–memberikan uang kompensasi yang disebut bagi nelayan, melalui Pemprov Jabar.
Bey bahkan mengkonfirmasi hal ini pada jajarannya dalam sebuah rapat, yang juga ditegaskan oleh Bey mereka harus berkomitmen terhadap sanksi pemecatan jika ada aliran dana selain dalam PKS.
"Saya sampaikan di rapat ada yang terima uang nggak, (dijawab) tidak ada. Dan saya bilang kalau ada yang terima uang, komitmen saya pecat, mereka komit dan mereka jamin. Jadi hal lain tidak ada arahan Pemprov Jabar sama sekali," ujarnya.
"Dan kami, kalau ada yang bisa membuktikan ada oknum pegawai Pemprov yang terlibat atau menerima uang, silakan laporkan, kami akan proses untuk pemecatan," ujarnya.
Kerja sama antara Pemprov Jabar bersama PT TRPN ini, dijelaskan Bey, adalah pemanfaatan lahan untuk akses jalan, sementara untuk pelabuhan diakui Bey, di luar yang dikerjasamakan.