Ia mengatakan ketiga orang itu dibawa ke markas Polres Tasikmalaya terkait penjualan obat-obatan yang tidak bisa dijual bebas ke masyarakat, atau harus disertai izin dari Kementerian Kesehatan.
"Menjual dan mengedarkan obat-obatan ini tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI," katanya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara bahwa mereka mendapatkan obat tersebut melalui transaksi secara daring di media sosial yang selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan di wilayah Kota Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya itu mereka terancam dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
