Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan suami terhadap istrinya.
"Kami menerima laporan dari korban berinisial GSA (24) yang melaporkan suami sirinya atas kasus KDRT dengan cara menghilangkan nyawa anaknya yang masih dalam kandungan dengan melakukan aborsi paksa," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono di Sukabumi Senin.
Menurut Hartono, kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kasus aborsi ini terjadi pada Jumat 29 November 2024, namun korban baru melaporkan kasus KDRT ini pada 23 Januari 2025.
Sementara, kuasa hukum korban, M Tahsin Roy mengaparkan kronologi kasus KDRT yang menimpa kliennya tersebut. Sebelum kejadian itu, GSA sempat memberi tahu suami sirinya berinisial MT bahwa dirinya tengah mengandung anak mereka.
Namun, bukannya bahagia, tetapi MT malah tidak memberikan respon dan terkesan tidak senang. Bahkan ironis, keluarga suaminya yang mendengar bahwa korban tengah mengandung anak dari MT, seakan tidak senang.
Adanya ketidaksenangan yang diperlihatkan oleh suami dan keluarganya terhadap kehamilan korban, akhirnya GSA hanya bisa memendam perasaan sakit hatinya dan tetap berjuang untuk merawat kandungannya.
Saat menjalani perawatan, sang suami yang seharusnya merawat atau memberikan semangat kepada korban agar cepat sehat, malah memaksa istri sirinya itu untuk melakukan aborsi.
