Kabupaten Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, membuka opsi skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam pembangunan infrastruktur penerangan jalan umum (PJU) di daerah itu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan dengan skema KPBU tersebut pembangunan infrastruktur PJU ini tidak terlalu membebani APBD yang memang kemampuannya terbatas.
Baca juga: Pemkab Bandung: Realisasi investasi mencapai Rp31 triliun pada 2024
"Pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU ini sebenarnya lebih menguntungkan," kata Dadang di Bandung, Jumat.
Ia mengungkapkan pembangunan infrastruktur PJU tersebut nantinya dipasang sebanyak puluhan ribu di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung yang diyakini dapat diselesaikan dengan waktu yang lebih cepat melalui skema ini.
Menurut dia, setelah PJU selesai terpasang, pemerintah daerah tidak terbebani lagi biaya pemeliharaan PJU selama 10 tahun. Bahkan setelah 10 tahun PJU tersebut bisa menjadi aset milik pemda.
“Kalau dihitung, anggaran pemeliharaan PJU rata-rata menelan Rp8 miliar per tahun dari APBD. Belum lagi beban untuk membayar listrik ke PLN Rp52 miliar. Sehingga total anggaran yang harus dikeluarkan untuk PJU setiap tahunnya mencapai Rp63 miliar,” katanya.
Oleh karena itu, Dadang berharap PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan, dapat segera merealisasikan proses KPBU dalam proyek pemasangan PJU di Kabupaten Bandung.
"Artinya, dana kami sudah siap. Jadi, saat ini kami sangat menunggu kapan penetapan hasil pemenang lelang pengadaan proyek KPBU ini. Karena kami sudah menunggu lama, sudah tiga tahun prosesnya," katanya.
Sementara itu, Direktur Bisnis PT PII Andre Permana mengatakan saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah merevisi Permendagri yang mengatur terkait aturan yang bisa lebih mempermudah dan mempercepat terealisasinya skema KPBU, salah satunya tentang persetujuan atau kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD setempat.