enyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
"Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," tambah Bahlil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemen ESDM: Mandatori biodiesel B40 hemat devisa Rp147,5 triliun