Di samping itu, Aji mengatakan, para TKW yang sudah diberangkatkan secara ilegal oleh tersangka Meidayanti dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) ke beberapa negara, akan terhalang kepulangannya.
Sebab, kata dia, para korban diberangkatkan secara ilegal menggunakan visa kunjungan, bukan menggunakan visa bekerja.
Sebelumnya, diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus dua tersangka, dan menggagalkan TPPO berupa pemberangkatan TKW ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Dari kasus tersebut, ada delapan TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan ilegal di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor buru pelaku lain dalam pemberangkatan TKW ilegal