Bagi masyarakat yang sudah tiba di negara tujuan meski melalui jalur mandiri, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan diri.
Pelaporan ini, lanjut dia, dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Peduli WNI tanpa harus mendatangi kantor perwakilan.
“Cukup laporkan keberadaan melalui aplikasi tersebut agar perlindungan bisa diberikan,” tuturnya.
Christina menambahkan bahwa Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah prioritas dalam upaya perlindungan pekerja migran. Sebab, sepanjang tahun ini sebanyak 11.000 warga Cirebon telah berangkat ke luar negeri melalui prosedur resmi.
Kementerian P2MI bersama pemerintah daerah, telah memperkuat sinergisitas untuk memastikan migrasi yang aman dan legal bagi masyarakat Cirebon.
“Kami ingin lebih banyak warga memiliki akses untuk bermigrasi secara legal dan aman,” ucap dia.
Baca juga: Polresta Cirebon ringkus 4 pelaku TPPO pekerja migran ilegal
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamen P2MI: Calon pekerja migran harus hindari jalur non-prosedural