Selain UMK, Pemkab Majalengka juga mengupayakan kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang lebih tinggi dibandingkan UMP.
Dia mengatakan UMSK diperuntukkan bagi pekerja di sektor dengan risiko lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar hak pekerja di Kabupaten Majalengka tetap terlindungi,” ucap dia.