Jika tahapan itu selesai, maka KPU akan menetapkan satu dari empat kontestan yang menang sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Berarti kalau ditetapkan hari ini itu berarti ada waktu tiga hari bagi pasangan calon siapapun yang ingin nanti ada keberatan ataupun gugatan ke MK,” kata Anam.
Lebih lanjut, Anam mengatakan hasil dari rekapitulasi surat suara ini selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut dan pihaknya memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai jadwal.
“Jadi setelah ini penetapan selesai ya mungkin pada pukul 13.00 WIB kita ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan hasil rapat pleno ini,” kata dia.