Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, nama-nama yang terpilih akan diajukan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk penerbitan Surat Keputusan Menteri.
Pengajuan ini harus dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak penetapan dalam rapat pleno, sesuai Peraturan MWA No. 03/PER/MWA UPI/2015 Pasal 28 ayat (7).
Baca juga: Guru Besar UPI: Sembilan Pilar Pendidikan Musik Sekolah Dasar