"Selanjutnya menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-elektronik, serta memastikan seluruh pemilih menandai jari dengan tinta setelah selesai menggunakan hak suara untuk menghindari pemilih memilih dua kali," ucapnya.
Kemudian pengawas pemilihan menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon pemilihan dan menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilihan.
Selanjutnya, bagi para pihak untuk dapat mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan di TPS, selain itu jajaran pengawas pemilihan melakukan pemeriksaan dan pencermatan serta menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilihan terhadap dugaan pemungutan suara ulang dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara lanjutan.
Baca juga: Bawaslu Jawa Barat tangani 70 dugaan pelanggaran sebulan masa kampanye
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Jabar: Delapan tren temuan masa tenang-pungut hitung Pilkada
Bawaslu Jabar: 8 tren temuan masa tenang-pungut hitung Pilkada
Jumat, 29 November 2024 16:20 WIB