Karawang (ANTARA) - Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat kembali menagih pencairan uang pensiunan atau uang "kadeudeuh" kepada pengurus Korpri setelah upayanya gagal pada awal Oktober 2024.
"Kami hanya menuntut hak. Karena uang 'kadeudeuh' yang kami tagih ini adalah dana tabungan yang disetorkan selama aktif menjadi PNS," kata salah seorang pensiunan PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Judiana, di Karawang, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa uang pensiunan atau "kadeudeuh" yang ditagihkan merupakan uang tabungan para pensiunan selama aktif menjadi PNS.
"Setiap bulan, saat masih aktif menjadi PNS, kami melaksanakan kewajiban setoran Rp100 ribu per bulan ke Korpri. Jadi kami menuntut hak kami, setelah kewajiban kami lakukan," katanya.
Menurut dia, cukup banyak pensiunan PNS dari tahun 2022 hingga 2024 yang hingga kini belum menerima uang pensiunan atau dana tabungan Korpri yang nilainya mencapai Rp14 juta.
Ditanya mengenai alasan Korpri yang menyatakan bahwa keterlambatan penerimaan uang dana pensiun itu diakibatkan oleh adanya 16 korwil yang menunggak, menurut dia itu tidak masuk akal.
"Kalau ada 16 korwil yang menunggak, kenapa harus semua purnabakti yang kena imbasnya, idealnya kan harusnya yang kena imbas yang bersangkutan saja. Korpri harusnya melokalisasi khusus di korwil-korwil yang punya tunggakan. Tetapi ketika kami meminta kejelasan mengenai data ke 16 korwil yang menunggak itu, Bu Neneng dari Korpri tidak memberikan datanya," kata Judiana.